Selasa, 12 Agustus 2008

KETIMPANGAN DAN SOLUSI PEMBANGUNAN DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAAM

Pembangunan yang telah dilakukan selama ini secara umum telah mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pembangunan ternyata menimbulkan kesenjangan antarwilayah. Ketimpangan pembangunan terutama terjadi antara wilayah pantai Utara-Timur NAD dengan Pantai Barat-Selatan dan Tengah pedalaman NAD), serta antarkota-kota dan antara kota- desa. Pada beberapa wilayah, ketimpangan pembangunan telah berakibat langsung pada munculnya semangat kedaerahan yang pada titik paling ekstrim diwujudkan dalam bentuk gerakan separatisme dan keinginan sebagian wilayah untuk membentuk provinsi baru dalam wilayah NAD. Sementara itu, upaya-upaya percepatan pembangunan pada wilayah yang relatif masih tertinggal tersebut, meskipun telah dimulai lebih dari sepuluh tahun yang lalu, hasilnya masih belum dapat sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

A. PERMASALAHAN

Banyak Wilayah-Wilayah Yang Masih Tertinggal Dalam Pembangunan

Masyarakat yang berada di wilayah tertinggal pada umumnya masih belum banyak tersentuh oleh program–program pembangunan sehingga akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, dan politik masih sangat terbatas serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Oleh karena itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari pemerintah. Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan wilayah tertinggal, termasuk yang masih dihuni oleh komunitas adat terpencil antara lain:

(1) Terbatasnya akses transportasi yang menghubungkan wilayah tertinggal dengan wilayah yang relative lebih maju

(2) Kepadatan penduduk relatif rendah dan tersebar

(3) Kebanyakan wilayah-wilayah ini miskin sumber daya, khususnya sumber daya alam dan manusia

(4) Belum diprioritaskannya pembangunan di wilayah tertinggal oleh pemerintah daerah karena dianggap tidak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) secara langsung

(5) Belum optimalnya dukungan sektor terkait untuk pengembangan wilayah-wilayah ini.

Belum Berkembangnya Wilayah-Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh

Banyak wilayah-wilayah yang memiliki produk unggulan dan lokasi strategis belum dikembangkan secara optimal. Hal ini disebabkan, antara lain:

(1) adanya keterbatasan informasi pasar dan teknologi untuk pengembangan produk unggulan

(2) belum adanya sikap profesionalisme dan kewirausahaan dari pelaku pengembangan kawasan di daerah

(3) belum optimalnya dukungan kebijakan nasional dan daerah yang berpihak pada petani dan pelaku usaha swasta

(4) belum berkembangnya infrastruktur kelembagaan yang berorientasi pada pengelolaan pengembangan usaha yang berkelanjutan dalam perekonomian daerah

(5) masih lemahnya koordinasi, sinergi, dan kerjasama diantara pelaku-pelaku pengembangan kawasan, baik pemerintah, swasta, lembaga non pemerintah, dan masyarakat, serta antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam upaya meningkatkan daya saing produk unggulan

(6) masih terbatasnya akses petani dan pelaku usaha skala kecil terhadap modal pengembangan usaha, input produksi, dukungan teknologi, dan jaringan pemasaran, dalam upaya mengembangkan peluang usaha dan kerjasama investasi

(7) keterbatasan jaringan prasarana dan sarana fisik dan ekonomi dalam mendukung pengembangan kawasan dan produk unggulan daerah

(8) belum optimalnya pemanfaatan kerangka kerjasama antar wilayah maupun antar negara untuk mendukung peningkatan daya saing kawasan dan produk unggulan.

Sebenarnya, wilayah strategis dan cepat tumbuh ini dapat dikembangkan secara lebih cepat, karena memiliki produk unggulan yang berdaya saing. Jika sudah berkembang, wilayah-wilayah tersebut diharapkan dapat berperan sebagai penggerak bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah sekitarnya yang miskin sumber daya dan masih terbelakang.

Wilayah Perbatasan dan Terpencil Kondisinya Masih Terbelakang

Wilayah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, serta merupakan wilayah yang sangat strategis bagi pertahanan dan keamanan negara. Namun demikian, pembangunan di beberapa wilayah perbatasan masih sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan pembangunan di wilayah negara tetangga. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di daerah ini umumnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi warga negara tetangga. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai kegiatan ilegal di daerah perbatasan yangdikhawatirkan dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai kerawanan sosial.

Permasalahan utama dari ketertinggalan pembangunan di wilayah perbatasan adalah arah kebijakan pembangunan kewilayahan yang selama ini cenderung berorientasi ’inward looking’ sehingga seolah-olah kawasan perbatasan hanya menjadi halaman belakang dari pembangunan daerah. Akibatnya, wilayah-wilayah perbatasan dianggap bukan merupakan wilayah prioritas pembangunan oleh pemerintah. Sementara itu daerah-daerah pedalaman yang ada juga sulit berkembang terutama karena lokasinya sangat terisolir dan sulit dijangkau. Diantaranya banyak yang tidak berpenghuni atau sangat sedikit jumlah penduduknya, serta belum tersentuh oleh pelayanan dasar pemerintah.

Kurang Berfungsinya Sistem Kota-kota dalam Pengembangan Wilayah.

Pembangunan wilayah pada dasarnya berlangsung di wilayah perkotaan dan perdesaan di seluruh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pembangunan perkotaan dan perdesaan ini saling terkait membentuk suatu sistem pembangunan wilayah provinsi yang sinergis. Namun hal ini belum sepenuhnya terjadi di Provinsi NAD karena peran kota-kota sebagai ‘motor penggerak’ (engine of development) belum berjalan dengan baik, terutama kota-kota di daerah pedalaman NAD. Disamping itu pembangunan kota-kota yang hirarkis juga belum sepenuhnya terwujud sehingga belum dapat memberikan pelayanan yang efektif dan optimal bagi wilayah pengaruhnya. Keterkaitan antar kota- kota dan antar kota-desa yang berlangsung saat ini tidak semuanya saling mendukung dan sinergis. Masih banyak diantaranya yang berdiri sendiri, atau bahkan saling merugikan. Akibat nyata dari kesemua hal tersebut adalah timbulnya ketimpangan pembangunan antar wilayah.

Ketidakseimbangan Pertumbuhan Antar Kota-kota Besar, dengan Kota-kota

Menengah dan Kecil

Pertumbuhan kota-kota besar saat ini masih terlalu terpusat di Pantai Utara-Timur, sedangkan pertumbuhan kota-kota menengah dan kecil, terutama di Pantai Barat- Selatan dan wilayah pedalaman NAD, berjalan lambat dan tertinggal. Pertumbuhan perkotaan yang tidak seimbang ini ditambah dengan adanya kesenjangan pembangunan antar wilayah menimbulkan urbanisasi yang tidak terkendali. Secara fisik, hal ini ditunjukan oleh:

(1) Meluasnya wilayah perkotaan karena pesatnya perkembangan dan meluasnya fringe-area terutama di kota-kota besar

(2) Meluasnya perkembangan fisik perkotaan di kawasan ‘sub-urban’ yang telah ”mengintegrasi” kota-kota yang lebih kecil di sekitar kota intinya dan membentuk konurbasi yang tak terkendali

(3) Meningkatnya jumlah desa kota

(4) Terjadinya reklasifikasi (perubahan daerah rural menjadi daerah urban, terutama di kota Banda Aceh dan Lhokseumawe)

(5) Kecenderungan tingkat pertumbuhan penduduk kota inti di kawasan kota besar menurun, sedangkan di daerah sekitarnya meningkat (terjadi proses ‘pengkotaan’ kawasan perdesaan).

Kecenderungan perkembangan semacam ini berdampak negatif (negative externalities) terhadap perkembangan kota-kota besar dan metropolitan itu sendiri, maupun kota-kota menengah dan kecil di wilayah lain. Dampak negatif yang ditimbulkan di kota-kota besar antara lain adalah:

(1) Terjadinya eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam di sekitar kota-kota besar untuk mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi

(2) Terjadinya secara terus menerus konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan permukiman, perdagangan, dan industri

(3) Menurunnya kualitas lingkungan fisik kawasan perkotaan akibat terjadinya perusakan lingkungan dan timbulnya polusi

(4) Menurunnya kualitas hidup masyarakat di perkotaan karena permasalahan sosial-ekonomi, serta penurunan kualitas pelayanan kebutuhan dasar perkotaan

(5) Tidak mandiri dan terarahnya pembangunan kota-kota baru sehingga justru menjadi tambahan beban bagi kota inti.

Terjadinya permasalahan tersebut diatas mengindikasikan telah berlangsungnya ”diseconomies of scale ” karena terlalu besarnya jumlah penduduk perkotaan dan terlalu luasnya wilayah yang perlu dikelola secara terpadu. Dampak negatif lain yang ditimbulkan terhadap kota-kota di wilayah lain yaitu:

(1) Tidak meratanya penyebaran penduduk perkotaan dan terjadinya ‘over concentration’ penduduk kota di Pantai Utara- Timur, khususnya di kota Banda Aceh

(2) Tidak optimalnya fungsi ekonomi perkotaan terutama di kota-kota menengah dan kecil dalam menarik investasi dan tempat penciptaan lapangan pekerjaan

(3) Tidak optimalnya peranan kota dalam memfasilitasi pengembangan wilayah

(4) Tidak sinergisnya pengembangan peran dan fungsi kotakota dalam mendukung perwujudan sistem kota-kota nasional.

Kesenjangan Pembangunan antara Desa dan Kota

Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di perdesaan umumnya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan mereka yang tinggal di perkotaan. Hal ini merupakan konsekuensi dari perubahan struktur ekonomi dan proses industrialisasi, dimana investasi ekonomi oleh swasta maupun pemerintah (infrastruktur dan kelembagaan) cenderung terkonsentrasi di daerah perkotaan. Selain dari pada itu, kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan masih banyak yang tidak sinergis dengan kegiatan ekonomi yang dikembangkan di wilayah perdesaan. Akibatnya, peran kota yang diharapkan dapat mendorong perkembangan perdesaan (trickling down effects), justru memberikan dampak yang merugikan pertumbuhan perdesaan (backwash effects).

Rendahnya Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Sebagai Acuan Koordinasi

Pembangunan Lintas Sektor dan Wilayah

Pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah saat ini masih sering dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutannya. Keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek seringkali menimbulkan keinginan untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berkelebihan sehingga menurunkan kualitas (degradasi) dan kuantitas (deplesi) sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, seringkali pula terjadi konflik pemanfaatan ruang antar sektor, contohnya adalah terjadinya konflik antar kehutanan dan pertambangan. Salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut adalah karena pembangunan yang dilakukan dalam wilayah tersebut Belem menggunakan “Rencana Tata Ruang” sebagai acuan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan antar sektor dan antar wilayah.

Sistem Pengelolaan Pertanahan Yang Masih belum Optimal

Pengelolaan pertanahan secara transparan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Penataan ruang. Pada saat ini masih terdapat berbagai masalah dalam pengelolaan pertanahan, antara lain:

(a) Sistem pengelolaan pengelolaan tanah yang belum efektif dan efisien (b) belum terwujudnya kelembagaan pertanahan yang efisien dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat

(b) Masih rendahnya kompetensi pengelola pertanahan

(c) Masih lemahnya penegakan hukum terhadap hak atas tanah yang menerapkan prinsip-prinsip yang adil, transparan, dan demokratis.

B. SASARAN

Kondisi wilayah-wilayah yang masih relatif belum maju dan tertinggal sangat membutuhkan intervensi kebijakan pembangunan dari pemerintah, sehingga diharapkan dapat mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah ini yang pada akhirnya dapat meningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sasaran dari pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah adalah:

1. Terwujudnya percepatan pembangunan di wilayah-wilayah cepat tumbuh dan strategis, wilayah tertinggal, termasuk wilayah perbatasan dalam suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’ yang terintegrasi dan sinergis;

2. Terwujudnya keseimbangan pertumbuhan pembangunan antar kota-kota besar, menengah, dan kecil secara hirarkis dalam suatu ‘sistem pembangunan perkotaan;

3. Terwujudnya percepatan pembangunan kota-kota kecil dan menengah, sehingga diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai ‘motor penggerak’ pembangunan di wilayah-wilayah pengaruhnya dalam ‘suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi,’ termasuk dalam melayani kebutuhan masyarakat warga kotanya

4. Terkendalinya pertumbuhan kota-kota dalam suatu ‘sistem wilayah pembangunan kota yang compact, nyaman, efisien dalam pengelolaan, serta mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan;

5. Terwujudnya keterkaitan kegiatan ekonomi antar wilayah perkotaan dan

perdesaan dalam suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’ yang saling menguntungkan

6. Terwujudnya keserasian pemanfaatan dan pengendalian ruang dalam suatu ‘sistem wilayah pembangunan yang berkelanjutan.

7. Terwujudnya sistem pengelolaan tanah yang efisien, efektif, serta terlaksananya penegakan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi

C. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka mencapai sasaran pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah dimaksud diatas, diperlukan arah kebijakan sebagai berikut:

1. Mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di sekitarnya dalam suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’yang sinergis, tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi lebih ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata-rantai proses industri dan distribusi. Upaya ini dapat dilakukan melalui pengembangan produk unggulan daerah, serta mendorong terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, keterpaduan dan kerjasama antarsektor, antar pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung peluang berusaha dan investasi

2. Meningkatkan keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal dan terpencil sehingga wilayah-wilayah tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara lebih cepat dan dapat mengejar ketertinggalan pembangunannya dengan daerah lain. Pendekatan pembangunan yang perlu dilakukan selain dengan pemberdayaan masyarakat secara langsung melalui skema dana alokasi khusus, public service obligation (PSO), universal service obligation (USO) dan keperintisan, perlu pula dilakukan penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi dengan wilayah-wilayah cepat tumbuh dan strategis dalam satu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’.

3. Mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking, sehingga kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan yang dilakukan selain menggunakan pendekatan yang bersifat keamanan (security approach), juga diperlukan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach);

4. Menyeimbangkan pertumbuhan pembangunan antar kota-kota, oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi (forward and backward linkages) sejak tahap awal mata rantai industri, tahap proses produksi antara, tahap akhir produksi (final process), sampai tahap konsumsi (final demand) di masing-masing kota sesuai dengan hirarkinya. Hal ini perlu didukung, antara lain, peningkatan aksesibilitas dan mobilitas orang, barang dan jasa antar kota-kota tersebut, antara lain melalui penyelesaian dan peningkatan pembangunan Ladia Galaska;

5. Meningkatkan percepatan pembangunan kota-kota kecil dan menengah, terutama di daerah pedalaman NAD, sehingga diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai ‘motor penggerak’ pembangunan wilayah-wilayah di sekitarnya, maupun dalam melayani kebutuhan warga kotanya. Pendekatan pembangunan yang perlu dilakukan, antara lain, memenuhi kebutuhan pelayanan dasar perkotaan seseuai dengan tipologi kota masing-masing.

6. Mendorong peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dengan kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan secara sinergis (hasil oduksi wilayah perdesaan merupakan ‘backward linkages’ dari kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan) dalam suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’.

7. Mengendalikan pertumbuhan kota-kota dalam suatu ‘sistem wilayah pembangunan kota’ yang compact, nyaman, efisien dalam pengelolaan, serta

mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan.

8. Mengoperasionalisasikan ’Rencana Tata Ruang’ sesuai dengan hirarki perencanaan ( RTRW-Provinsi, RTRW-Pulau, RTRW-Kabupaten/Kota) sebagai acuan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan antar sektor dan antar wilayah.

9. Merumuskan sistem pengelolaan tanah yang efisien, efektif, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi.

D. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN

Program-program yang diperlukan untuk menerapkan arah kebijakan pengurangan ketimpangan pembangunan tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH STRATEGIS DAN CEPAT TUMBUH

Program ini bertujuan mendorong percepatan pembangunan kawasan-kawasan yang berpotensi sebagai pusat-pusat pertumbuhan, agar dapat mengoptimalkan pengembangan potensi sumber daya alamnya untuk mendukung upaya peningkatan daya saing kawasan dan produk-produk unggulannya di pasar domestik dan internasional, sehingga dapat mempercepat pembangunan ekonomi wilayah, yang pada akhirnya diharapkan pula dapat mendorong dan mendukung kegiatan ekonomi di wilayah-wilayah tertinggal dalam suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’. Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing kawasan dan produk-produk unggulan di pasar regional, nasional dan global, maka kegiatan pokok yang akan dilakukan untuk memfasilitasi pemerintah daerah adalah:

a. Peningkatan pengembangan kawasan-kawasan yang strategis dan cepat tumbuh, khususnya kawasan yang memiliki produk unggulan, melalui pemberian bantuan teknis dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah, pelaku usaha, pengrajin, petani dan nelayan.

b. Peningkatan penyediaan prasarana dan sarana, seperti pembangunan sistem jaringan perhubungan termasuk outlet-outlet pemasaran yang efisien dalam rangka menghubungkan kawasan strategis dan cepat tumbuh dengan pusat- pusat perdagangan nasional dan internasional, termasuk upaya untuk meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan dengan wilayah-wilayah tertinggal.

c. Penguatan pemerintah daerah untuk meningkatkan, mengefektifkan dan memperluas kerjasama pembangunan ekonomi regional yang saling menguntungkan antar provinsi.

d. Peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah melalui sistem jejaring kerja (networking) yang saling menguntungkan. Kerja sama ini sangat bermanfaat sebagai sarana saling berbagi pengalaman (sharing of experiences), saling berbagi manfaat (sharing of benefits), maupun saling berbagi dalam memikul tanggung jawab pembiayaan pembangunan (sharing of burdens) terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi yang menuntut skala ekonomi (scale of economy) tertentu sehingga tidak efisien untuk dibangun di masing-masing Kabupaten/Kota Pemberdayaan pemerintah Kabupaten/Kota dalam: (1) mengidentifikasi produk-produk unggulan; (2) pengembangan informasi pasar bagi hasil-hasil produk unggulan; (3) peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pelaku ekonomi; (4) peningkatan akses petani dan pengusaha kecil menengah kepada sumber-sumber permodalan; (5) perluasan jaringan informasi teknologi dan pemanfaatan riset dan teknologi yang difokuskanuntuk mendukung produk unggulan; (6) pengembangan kelembagaan pengelolaan pengembangan usaha.

2. PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH TERTINGGAL

Program ini ditujukan untuk mendorong dan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tertinggal yang tersebar di seluruh nusantara, termasuk di wilayah-wilayah yang dihuni komunitas adat terpencil (Prioritas Lokasi Penanganan Wilayah-Wilayah Tertinggal 2004- 2009, dapat dilihat pada Tabel 26.1).

Kegiatan pokok yang akan dilakukan untuk memfasilitasi pemerintah daerah

adalah:

a. Peningkatan keberpihakan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan,khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana ekonomi di wilayah-wilayah tertinggal melalui, antara lain, penerapan berbagai skema pembiayaan pembangunan seperti: pemberian prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK), skema public service obligation (PSO) dan keperintisan untuk transportasi, penerapan universal service obligation (USO) untuk telekomunikasi, program listrik masuk desa.

b. Peningkatan kapasitas (capacity building) terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, kelembagaan, dan keuangan daerah. Selain dari pada itu, upaya percepatan pembangunan SDM sangat diperlukan melalui pengembangan sarana dan prasarana sosial terutama bidang pendidikan dan kesehatan.

c. Pemberdayaan komunitas adat terpencil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan beradaptasi dengan kehidupan masyarakat yang lebih kompetitif.

d. Pembentukan pengelompokan permukiman untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan umum, terutama untuk wilayah-wilayah yang mempunyai kepadatan penduduk rendah dan tersebar. Hal ini antara lain dapat dilaksanakan melalui transmigrasi lokal, maupun antar regional.

e. Peningkatan akses petani, nelayan, transmigran dan pengusaha kecil menengah kepada sumbersumber permodalan, khususnya dengan skema dana bergulir dan kredit mikro, serta melalui upaya penjaminan kredit mikro oleh pemerintah kepada perbankan.

f. Peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah tertinggal dengan wilayah-wilayah cepat tumbuh dan strategis, terutama pembangunan sistem jaringan transportasi yang menghubungkan antar wilayah, antar pulau, maupun antar moda transpotasi.

3. PROGRAM PENGEMBANGAN WILAYAH PERBATASAN

Program ini ditujukan untuk: (1) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional; (2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan provinsi lain dan negara tetangga Kegiatan pokok yang akan dilakukan untuk mefasilitasi pemerintah daerah adalah:

a. Penguatan pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui: (1) peningkatan pembangunan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi; (2) peningkatan kapasitas SDM; (3) pemberdayaan kapasitas aparatur pemerintah dan kelembagaan; (4) peningkatan mobilisasi pendanaan pembangunan;

b. Peningkatan keberpihakan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan,terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana ekonomi di wilayah-wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil melalui, antara lain, penerapan berbagai skema pembiayaan pembangunan seperti: pemberian prioritas dana alokasi khusus (DAK), public service obligation (PSO) dan keperintisan untuk transportasi, penerapan universal service obligation (USO) untuk telekomunikasi, program listrik masuk desa.

c. Percepatan pembuatan dan penetapan garis perbatasan antar provinsi dengan tanda-tanda batas yang jelas serta dilindungi oleh hukum nasional;

d. Percepatan pendeklarasian dan penetapan garis perbatasan antar negara dengan tanda-tanda batas yang jelas serta dilindungi oleh hukum internasional.

e. Peningkatan kerja sama masyarakat dalam memelihara lingkungan (hutan) dan mencegah penyelundupan barang, termasuk hasil hutan (illegal logging) dan perdagangan manusia (human trafficking). Namun demikian perlu pula diupayakan kemudahan pergerakan barang dan orang secara sah, melalui peningkatan penyediaan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, karantina, serta keamanan dan pertahanan.

f. Peningkatan kemampuan kerja sama kegiatan ekonomi antar kawasan perbatasan dengan kawasan negara tetangga dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan sebagai pintu gerbang lintas negara. Selain dari pada itu, perlu pula dilakukan pengembangan wilayah perbatasan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam lokal melalui pengembangan sektor-sektor unggulan.

g. Peningkatan wawasan kebangsaan masyarakat; dan penegakan supremasi hukum serta aturan perundang-undangan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan.

4. PROGRAM PENGEMBANGAN KETERKAITAN PEMBANGUNAN ANTAR KOTA

Tujuan dari program ini adalah untuk: (1) mewujudkan pengembangan kota-kota secara hirarkis dan memiliki keterkaitan kegiatan ekonomi antar kota yang sinergis dan saling mendukung dalam upaya perwujudan sistem perkotaan nasional; (2) menghambat dan mencegah terjadinya ‘urban sprawl’ dan konurbasi, seperti yang terjadi di wilayah Pantai Utara-Timur NAD; (3)mengurangi arus migrasi masuk langsung dari desa ke kota-kota besar, melalui penciptaan kesempatan kerja, termasuk peluang usaha, pada kota-kota menengah dan kecil. Kegiatan pokok yang akan dilakukan untuk mefasilitasi pemerintah daerah adalah:

a. Penetapan dan pemantapan peran dan fungsi kota-kota secara hirarkis dalam kerangka ”sistem wilayah pengembangan ekonomi’ dan sistem pembangunan perkotaan nasional”.

b. Peningkatan penyediaan jaringan transportasi wilayah yang menghubungkan antar kota-kota secara hirarkis untuk memperlancar koleksi dan distribusi barang dan jasa antara lain melalui penyelesaian dan peningkatan pembangunan jalur Ladia Galaska.

c. Pembentukan forum kerja sama antar pemerintah kota untuk merumuskan kerja sama pembangunan, khususnya: (1) pembangunan industri pengolahan yang saling menunjang satu sama lain dalam suatu mata-rantai industri di masing-masing kota secara hirarkis sesuai dengan tipologi kota; (2) pembangunan infrastruktur yang mempersyaratkan ”scale of economy” tertentu; (3) Pelestarian sumber daya air dan banjir yang memerlukan keterpaduan pengelolaan.

5. PROGRAM PENGEMBANGAN KOTA-KOTA KECIL DAN MENENGAH

Program ini bertujuan untuk : (1) meningkatkan kemampuan pembangunan dan produktivitas kota-kota kecil dan menengah; (2) meningkatkan fungsi eksternal kota-kota kecil dan menengah dalam suatu ’sistem wilayah pengembangan ekonomi’ dan memantapkan pelayanan internal kota-kota tersebut; (3) menjadikan kota-kota kecil dan menengah sebagai kota perantara dari proses produksi di pedesaan dan proses produksi di kota-kota besar dan metropolitan dengan melaksanakan proses antara yang dapat dilangsungkan dengan ongkos produksi yang lebih rendah dan efisien.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan untuk memfasilitasi pemerintah daerah adalah:

a. Penguatan pengembangan kegiatan industri dan perdagangan di kota-kota menengah terutama kegiatan industri yang memproses lebih lanjut input antara yang dihasilkan kota-kota kecil di wilayah pengaruhnya, melalui: (1) peningkatan fungsi pasar regional; (2) pengembangan sentra-sentra industri pengolahan regional; (3) peningkatan fungsi pelabuhan dan terminal regional sebagai ‘outlet’ pemasaran hasil-hasil produksi wilayah; (4) peningkatan jaringan transportasi wilayah yang menghubungkan antara kota-kota menengah dan kecil.

b. Peningkatan pertumbuhan industri kecil di kota-kota kecil, khususnya industri yang mengolah hasil pertanian (agroindustry) dari wilayah-wilayah perdesaan, melalui: (1) pengembangan sentrasentra industri kecil dengan menggunakan teknologi tepat guna; (2) peningkatan fungsi pasar lokal; (3) peningkatan prasarana dan sarana transportasi yang menghubungkan kota-kota kecil dengan wilayah-wilayah perdesaan.

c. Penyiapan dan pemantapan infrastruktur sosial dasar perkotaan di kota-kota kecil dan menengah untuk dapat melayani fungsi internal dan eksternal kotanya, terutama wilayah-wilayah yang masuk dalam satuan wilayah pengembangan ekonomi.

d. Pemberdayaan kemampuan: (1) profesionalisme aparatur dalam pengelolaan dan peningkatan produktivitas kota; (2) kewirausahaan dan manajemen pengusaha kecil dan menengah dalam meningkatkan kegiatan usaha, termasuk penerapan ‘good corporate governance’; (3) masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kebijakan-kebijakan publik perkotaan di kota-kota kecil dan menengah.

e. Penyempurnaan kelembagaan melalui reformasi dan restrukturisasi kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip ”good urban governance” dalam pengelolaan perkotaan kota-kota kecil dan menengah dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan publik.

f. Pemberdayaan kemampuan pemerintah kabupaten/kota dalam memobilisasi dana pembangunan melalui: (1) peningkatan kemitraan dengan swasta dan masyarakat; (2) pinjaman langsung dari bank komersial dan pemerintah pusat; (3) penerbitan obligasi daerah (municipal bond); (4) ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi.

g. Pemberdayaan kemampuan pengusaha kecil dan menengah, melalui: (1) pemberian akses permodalan; (2) pengembangan informasi pasar bagi produk-produk lokal; (3) pemberian bantuan teknologi tepat guna.

6. PROGRAM PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KOTA

Tujuan dari program ini adalah untuk mengelola dan mengendalikan pertumbuhan kota-kota besar agar pertumbuhan dan perkembangannya sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Kegiatan pokok yang akan dilakukan untuk memfasilitasi pemerintah daerah adalah:

a. Penerapan “ land use and growth management “yang menekankan pada ‘infill development’, dengan intensitas bangunan vertikal yang cukup tinggi, serta membatasi ‘sub urban sprawl,’ termasuk upaya pencegahan konversi lahan pertanian produktif disertai dengan penerapan ’zoning regulation.’ Secara tegas, adil dan demokratis di kota-kota besar.

b. Peningkatan peran dan fungsi kota-kota satelit, termasuk kota baru supaya menjadi self sustained city, sehingga dapat mengurangi ketergantungan penggunanaan sarana, prasarana, dan utilitas pada kota inti.

c. Pengembalian fungsi-fungsi kawasan kota lama (down-town areas), yang saat ini kondisinya cenderung kumuh, tidak teratur, dan menjadi kota mati pada malam hari, dengan melakukan peremajaan kembali (redevelopment) dan revitalisasi (revitalization) kawasan tersebut, termasuk upaya pelestarian (preservation) gedung-gedung bersejarah.

d. Pemanfaatan aset-aset tidur milik negara di pusat-pusat kota dengan memanfaatkannya untuk bangunan pemerintah, masyarakat dan swasta, melalui skema BOO dan BOT.

e. penerapan pajak progresif bagi lahan-lahan tidur milik perorangan maupun perusahaan di kawasan-kawasan produktif.

f. Peningkatan kerjasama pembangunan antar kota inti dan kota-kota satelit di wilayah metropolitan, baik pada tahap perencanaan, pembiayaan, pembangunan, maupun pemeliharaan, terutama dalam pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas perkotaan, khususnya yang mempersyaratkan adanya keterpaduan dan skala ekonomi (scale of economy) tertentu, sehingga tidak efisien untuk dibangun di masing-masing daerah, sebagai contoh: (1) pembangunan pelayanan transportasi antar moda dan antar wilayah, termasuk angkutan transportasi massal; (2) pembangunan tempat pembuangan sampah; (3) penyediaan air minum; (d) prasarana pengendalian banjir.

g. Peningkatan penyelenggaraan pembangunan perkotaan dalam kerangka tata- pemerintahan yang baik (good urban governance); dan peningkatan kemitraan dengan pihak swasta dan masyarakat, terutama kegiatan-kegiatan pelayanan publik yang layak secara komersial (commercially viable), melalui kontrak pemberian konsesi dsb.

h. Pembentukan ‘Badan Koordinasi Pengendalian Rencana Tata Ruang Daerah (BKPRD) yang anggotanya terdiri dari; Unsur Pemerintah daerah terkait, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat, unsur dunia usaha dan Pemukua masyarakat; Tugas Pokok dan Fungsi Badan Koordinasi Pengendalian Rencana Tata Ruang Daerah (BKPRD) ini adalah: (1) menjaga konsistensi pemanfaatan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dengan RTRW Provinsi, termasuk dengan RTRW Nasional; (2) mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait, terutama untuk menganalisa implikasi negatif terhadap usulan pembangunan proyek-proyek besar di kawasan perkotaan, seperti usulan pembangunan Mall, Hypermarket Mass Rapid Transit, dan memberikan rekomendasi persyaratan teknis tertentu jika proyek tersebut diijinkan untuk dibangun; (3) memberikan rekomendasi mengenai upaya-upaya peningkatan pelayanan publik perkotaan.

7. PROGRAM PENGELOLAAN PERTANAHAN

Program penataan ruang tidak akan berjalan secara efektif tanpa disertai program pengelolaan pertanahan. Program pengelolaan pertanahan ditujukan untuk: (1) meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan secara konsisten; (2) memperkuat kelembagaan pertanahan di pusat dan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat; (3) mengembangkan sistem pengelolaan dan administrasi pertanahan yang transparan, terpadu, efektif dan efisien dalam rangka peningkatan keadilan kepemilikan tanah oleh masyarakat; dan (4) melanjutkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan sesuai dengan RTRW dan dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan adalah:

a. Pembangunan sistem pendaftaran tanah yang efisien dan transparan, termasuk pembuatan peta dasar dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.

b. Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjunjung supremasi hukum, dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan kepentingan rakyat.

c. Peningkatan kualitas dan kapasitas kelembagaan dan SDM pertanahan di pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan penataan dan pelayanan pertanahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembaruan agraria dan tata ruang wilayah.

d. Penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui sinkronisasi peraturan-peraturan perundangan pertanahan.

e. Pengembangan sistem informasi pertanahan nasional yang handal dan mendukung terlaksananya prinsip-prinsip good governance dalam rangka peningkatan koordinasi, pelayanan dan pengelolaan pertanahan.

TABEL 26 - 1

PRIORITAS LOKASI PENANGANAN

WILAYAH-WILAYAH TERTINGGAL 2004-2009

No.

Kabupaten

Provinsi

1.

Gayo Lues

Nanggroe Aceh Darussalam

2.

Aceh Singkil

Nanggroe Aceh Darussalam

3.

Aceh Jaya

Nanggroe Aceh Darussalam

4.

Aceh Barat Daya

Nanggroe Aceh Darussalam

5.

Simeuleu

Nanggroe Aceh Darussalam

6.

Bener Meriah

Nanggroe Aceh Darussalam

7.

Aceh Selatan

Nanggroe Aceh Darussalam

8.

Aceh Barat

Nanggroe Aceh Darussalam

9.

Nagan Raya

Nanggroe Aceh Darussalam

10.

Aceh Timur

Nanggroe Aceh Darussalam

11.

Aceh Tamiang

Nanggroe Aceh Darussalam

12.

Aceh Tengah

Nanggroe Aceh Darussalam

13.

Aceh Utara

Nanggroe Aceh Darussalam

14.

Aceh Besar

Nanggroe Aceh Darussalam

15.

Pidie

Nanggroe Aceh Darussalam

16.

Bireun

Nanggroe Aceh Darussalam

Sumber : Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Tahun 2005

Daftara Pustaka

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Undang-Undang Nomor No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah RI Nomer 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk Tata Cara peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang

Keppres RI Nomer 62 Tahu 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Undang – Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Bab XX pasal 141 - 150

BAPPEDA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalan. Master Plan Prov. NAD

BRR Aceh – Nias. Master Plan Pembangunan Aceh Nias Pasca Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami.

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut